> >

Berlaku 24 Desember 2021, Ini Aturan Perjalanan Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

Update | 22 November 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi: Sejumlah petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP menjaga pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Sumber: GENADI ADHA / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu. 

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mengatur mobilitas masyarakat saat Nataru agar tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19.

Lalu, bagaimana dengan aturan berepgian selama PPKM Level 3?

Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru Tunggu Arahan Pusat

Aturan Pejalanan PPKM Level 3 Libur Nataru

Meski pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.

"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11/2021).

Namun terkait jenis tes swab mana yang dibutuhkan, Muhadjir mengatakan, hal itu akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menetapkan.

Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan selama libur Nataru, akan ada pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan. Dalam hal ini, pemerintah akan bekerja sama dengan Polri.

Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.

Dia menambahkan, Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.

"Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan tahun baru," kata Muhadjir.

Baca Juga: DPR: Sosialisasi PPKM Level 3 di Libur Nataru Harus Digencarkan, Jangan Ada Tafsir Melenceng

Di sisi lain, dia mengatakan saat ini fasilitas layanan kesehatan dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap dibandingkan ketika Indonesia menghadapi puncak Covid-19 sebelumnya.

Meski demikian, kata dia, jangan karena semua lebih siap maka masyarakat menjadi teledor atau pun lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, sebagai langkah antisipasi, Pemerintah juga telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Natal dan tahun baru.

Sementara itu, pegawai swasta diimbau tidak manfaatkan liburan Natal dan tahun baru untuk cuti.

Muhadjir cukup optimistis implementasi kebijakan untuk Natal dan tahun baru dapat berjalan baik di lapangan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, DPR: Masyarakat Harus Dilibatkan Dalam Aturan Ini

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU