> >

Mengintip Kisaran Gaji Jenderal Polisi Beserta Tunjangannya, Berapa Sih?

Sosial | 20 November 2021, 07:36 WIB
Ilustrasi polisi. Gaji polisi berpangkat jenderal. (Sumber: Tribunnews.com)

Besaran tunjangan polisi bergantung pada pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Tunjangan ini dapat berupa tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan keluarga, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Namun tunjangan yang paling besar adalah tunjangan kinerja alias tukin polisi, yang lagi-lagi besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun mekanisme pemberiannya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerha Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Baca Juga: Ini Nilai Anggaran Gaji ke-13, THR, dan Tunjangan Fungsional PNS di 2022

Sebagai contoh, posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000, sesuai Perpres terbaru.

Kemudian, polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen, seperti Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri mendapatkan tukin sebesar Rp 29.085.000.

Berikut besaran tunjangan kinerja polisi mengutip Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai kelas jabatannya:

  • Wakapolri: Rp 34.902.000 
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000 
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000 
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000 
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000 
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000 
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000 
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000 
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000 
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000 
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000 
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000 
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000 
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000 
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000 
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU