> >

KPK: Pernyataan Arteria Dahlan soal Penegak Hukum Tidak Bisa Kena OTT Bertentangan dengan UU

Politik | 19 November 2021, 20:30 WIB
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan terkait aparat penegak hukum tidak dapat ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, dalam Pasal 11 UU KPK menyatakan KPK memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan kepada penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum.

Menurutnya tidak ada alasan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat ditangkap dalam operasi yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Pengamat: PDIP Harus Klarifikasi Pernyataan Arteria Dahlan soal OTT, Ini Sikap Partai atau Pribadi?

Ghufron juga menambahkan berdirinya KPK salah satunya tugasnya adalah menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

"Jadi tidak ada batasan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara enggak perlu ditindaklanjuti," ujar Ghufron di gedung KPK, Jumat (19/11/2021).

"Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 Juncto Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK," sambung Ghufron.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan berpendapat, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim hendaknya tidak dapat ditangkap melalui instrumen OTT.

Baca Juga: Arteria Dahlan: Polisi, Hakim, dan Jaksa Tidak Boleh Di-OTT karena Simbol Negara

Hal tersebut dikatakannya saat diskusi daring bertajuk 'Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?', Kamis (18/11/2021).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU