> >

Polisi Tutup Aliran Dana Para Mafia Tanah yang Tipu Nirina Zubir

Hukum | 19 November 2021, 18:33 WIB
Tiga tersangka mafia tanah yang menipu artis peran Nirina Zubir dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/ Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Metro Jaya memblokir sejumlah rekening bank milik para pelaku mafia tanah yang menipu artis Nirina Zubir.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, pemblokiran ini sebagai pencegahan tersangka menghilangkan barang bukti, serta menutup aliran dana yang akan dilakukan para tersangka dengan pihak lain.

Selain memblokir, Ditreskrimum juga menelusuri aliran dana dari para tersangka untuk mendalami kemungkinan ada pihak lain yang berperan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir

"Kita melangkah juga ke yang lainnya. Saat ini kami masih melakukan analisa dan pengembangan," ujar Petrus, Jumat (19/11/2021).

Ada tiga rekening bank yang diblokir yakni milik Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir, rekening suami Riri bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Petrus menambahkan, rekening para tersangka kasus mafia tanah dengan korban penipuan artis Nirina Zubir berjumlah lima rekening bank. Namun, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait aliran dana yang diduga milik para tersangka.

"Masih kita pelajari lebih lanjut, yang ditahan sudah kita proses (blokir rekening)," ujar Petrus Silalahi.

Baca Juga: Mantan ART dan Notaris Gelapkan Surat Tanah, Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar!

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga orang di antaranya saat ini telah ditahan.

Sementara dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut," ujar Yusri, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Biar Tak Jadi Korban Mafia Tanah, Kenali Jenis-jenis Sertifikat Tanah Berikut Ini

Dia memastikan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir.

Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

"Kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain. Ini masih kami lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi, ya," ujar Yusri.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Baca Juga: Sofyan Djalil Akui Ada Anak Buahnya Terlibat Mafia Tanah

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp17 miliar.

"Makanya dalam perkara ini (kami) terapkan TPPU. Untuk apa sih TPPU? Itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditransaksikan ke mana, untuk menghilangkan (bukti) gitu," ujar Tubagus.

Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU