> >

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Jadi Tersangka Suap Proyek

Hukum | 18 November 2021, 20:10 WIB
Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK, Kamis (18/1/2021). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Firli menyatakan tersangka diduga telah menerima komisi dari sejumlah proyek di lingkungan Hulu Sungai Utara sejumlah Rp18,9 miliar. 

Komisi proyek sebesar itu diterima melalui perantaraan sejumlah pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara sejak tahun 2019.

Baca Juga: KPK Masih Cari Dugaan Penyimpangan Kasus Formula E: Kalau Tidak Ada, Ya Sudah

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejmlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (18/11/2021).

Adapun pemberian commitment fee yang antara lain diduga diterima Abdul Wahid melalui Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, yaitu dari Marhaini selaku direktur CV Hanamas dan Fachriadi selaku direktur CV Kalpataru dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek infrastruktur lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Rinciannya tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 Miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 Miliar, tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar.

Baca Juga: KPK Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pajak

"KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar menjalankan amanah dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik mungkin, dan bekerja dengan penuh integritas menjauhi praktik-praktik korupsi, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat," ujar Firli. 

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan

Firli menambahkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama. Menurut Filri penahanan Abdul Wahid agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

Baca Juga: OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Polisi Bantu Pengamanan

Penahanan terhitung mulai tanggal 18 November 2021 sampai 7 Desember 2021, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan tersebut," ujar Firli.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU