> >

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Jadi Tersangka Suap Proyek

Hukum | 18 November 2021, 20:10 WIB
Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK, Kamis (18/1/2021). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

"KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar menjalankan amanah dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik mungkin, dan bekerja dengan penuh integritas menjauhi praktik-praktik korupsi, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat," ujar Firli. 

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan

Firli menambahkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama. Menurut Filri penahanan Abdul Wahid agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.

Baca Juga: OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Polisi Bantu Pengamanan

Penahanan terhitung mulai tanggal 18 November 2021 sampai 7 Desember 2021, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan tersebut," ujar Firli.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU