> >

PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru, 3 Poin Penting Ini Wajib Dipatuhi

Update | 18 November 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi arus mudik selama pandemi Covid-19. Imbauan untuk tidak mudik atau pulang kampung, laranagn menggelar pesta perayaan akhir tahun, serta laranagn mengambil cuti menjadi serangkaian aturan yang diberlakukan pemerintah selama masa Libur Natura kali ini. Mengingat, pada saat itu, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia. (Sumber: GAHNI/KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan pada masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hal tersebut penting dilakukan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Kebijakan (PPKM Level 3 selama Libur) Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," katanya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Dukung PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Anggota DPR Ini Minta Warga Tak Mudik Libur Nataru

"Sehingga ada keseragaman (penerapan PPKM) secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.

Adapun terkait aturan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia nanti, Muhadjir mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru.

Namun, dari keterangan Muhadjir serta sejumlah keputusan pemerintah sebelumnya, setidaknya ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan terkait rencana PPKM Level 3 di seluruh Indonesia itu.

1. Larangan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan

Selama masa Libur Nataru, Muhadjir menegaskan, pemerintah melarang adanya perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang dapat memicu kerumunan besar.

Sementara itu, untuk setiap kegiatan yang berhubungan dengan peribadatan Hari Raya Natal mesti menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3 yang terbaru.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU