> >

Polisi: Penegakan Hukum terhadap Ahmad Zain Bukan Berfokus pada Profesi ataupun Institusi

Hukum | 18 November 2021, 09:25 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Sumber: Div Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penegakan hukum Densus 88 bukan berfokus pada profesi ataupun institusi.

Demikian Kombes Ahmad menyikapi penangkapan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An Najah terkait dugaan terorisme dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (18/11/2021).

“Saya sampaikan bahwa fokus yang dilakukan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 itu bukan berfokus kepada profesi ataupun institusi,” tegas Kombes Ahmad Ramadhan.

“Namun berfokus kepada peran dan keterlibatan tersangka di dalam tindak pidana terorisme itu. Dalam hal ini keterlibatan para tersangka dalam jaringan organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).”

Baca Juga: 2 Terduga Teroris dan Anggota MUI Pusat yang Ditangkap Densus 88 Sudah Dipantau Sejak 2019

Ahmad Ramadhan pun memastikan penangkapan yang dilakukan Polri terhadap ketiga tersangka sudah disertai dengan barang bukti kuat.

Antara lain adalah Berkas Acara Pemeriksa (BAP) 28 tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap Polri.

Artinya, tegas Kombes Ahmad Ramadhan, pengungkapan sejumlah nama tersangka baru bukan dilakukan secara spontanitas, tetapi melalui proses panjang.

“Penangkapan terhadap ketiga tersangka teroris yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri tentu telah didukung oleh bukti-bukti yang cukup,” ujarnya.

Sebelumnya, salah seorang anggota Majelis Ulama Indonesia ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU