> >

Upah Minimum 2022 Rata-rata Naik 1,09 Persen, Kemenaker: Masih Tunggu Penetapan Gubernur

Berita utama | 16 November 2021, 21:30 WIB
Menaker Ida Fauziah menyebut rata-rata kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen. (Sumber: Kemenaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan rata-rata kenaikan upah minimum 2022 yaitu sebesar 1,09 persen.

Hal tersebut disampaikan Ida dalam konferensi pers tentang upah minimun 2022 secara daring, Selasa (16/11/2021).

"Simulasi ini dari data BPS (Badan Pusat Statistik), rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional," kata Ida.

Hal tersebut, lanjut Ida, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Meski demikian, dia menekankan bahwa untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih menunggu penetapan dari gubernur masing-masing provinsi.

"Seluruh kepala daerah dapat menetapkan UMP/UMK sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ida juga mengingatkan kepada seluruh gubernur bahwa UMP paling lambat ditetapkan pada 20 November 2021. 

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ungkapnya.

Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Dipastikan Naik, Pemprov DKI: Besarannya Diumumkan Tanggal 19 November 2021

Gubernur, kata Ida, juga harus menetapkan UMK paling lambat pada 30 November 2021.

Tentunya, lanjut dia, penetapan UMK harus dilakukan setelah adanya penetapan UMP.

"Apa yang saya sampaikan tadi juga sudah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur," tegasnya.

Di sisi lain, Ida menjelaskan terdapat suatu metode yang secara internasional digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (Kaitz Indeks).

Menurut Ida, besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah.

"Bahkan di Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Indeks lebih besar dari 1 di mana idealnya berada di kisaran 0,4 hingga 0,6," jelasnya.

Dia menambahkan kondisi upah minimum yang terlalu tinggi akan menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak bisa menjangkaunya, sehingga akan berdampak negatif di lapangan.

"Hal itu terlihat ketika upah minimum dijadikan upah efektif sehingga kenaikan upah hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu,” ungkapnya.

"Hal ini juga yang membuat serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan dengan membicarakan upah berbasis kinerja dan produktivitas," lanjut Ida.

Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Dipastikan Naik, Pemprov DKI: Besarannya Diumumkan Tanggal 19 November 2021

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU