> >

Kembali Diperpanjang Hingga 29 November 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level di Jawa-Bali

Sosial | 16 November 2021, 21:14 WIB
Ilustrasi. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diputuskan pemerintah untuk diperpanjang hingga 29 November 2021. (Sumber: Kompastv/Ant)

Baca Juga: Walkot Bobby Gerebek Tempat Hiburan Malam yang Langgar PPKM di Medan, Keduanya Ditutup Sementara

Level 1

  • Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.
  • Sekolah luar biasa dapat dilaksanakan 62-100 persen, sedangkan PAUD maksimal 33 persen.
  • Sektor non-esensial dibatasi 75 persen pegawai dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
  • Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantian, dan industri orientasi ekspor dapat melaksanakan WFO 100 persen.
  • Sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
  • Supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel keceil, pedagang asongan diizinkan buka penuh dengan penerapan protokol kesehatan.
  • Restoran, warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan di tempat maksimal 75 persen dan dibatasi maksimal 60 menit.
  • Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Mall dapat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
  • Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70 persen, dan hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen.
  • Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen.
  • Taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
  • Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
  • Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.
  • Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU