> >

Bupati Banyumas Minta KPK Beri Tahu Dulu Kalau Mau OTT, Novel Baswedan: Takut? Ya Jangan Terima Suap

Hukum | 15 November 2021, 22:46 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah). Novel mengomentari permintaan Bupati Banyumas kepada KPK agar melakukan pemberitahuan sebelum melakukan OTT. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut menanggapi pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Diketahui, Bupati Banyumas Achmad Husein dalam sebuah forum diskusi memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum melakukan OTT, agar kepala daerah yang hendak ditangkap dipanggil terlebih dahulu.

Baca Juga: Viral Video Bupati Banyumas Minta KPK Panggil Dulu Kalau Mau OTT, Begini Klarifikasinya

"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu," kata Husein yang terekam dalam sebuah video.

"Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak."

Menanggapi hal itu, Novel Baswedan mengatakan kegiatan OTT pada dasarnya selalu terkait dengan perbuatan korupsi atau delik suap.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), suap yang dimaksud yakni menerima hadiah atau janji.

Baca Juga: KPK Respons Pernyataan Bupati Banyumas: Selama Pegang Teguh Integritas, Tidak Perlu Takut OTT

Dengan demikian, kata Novel, apabila seseorang setuju untuk menerima janji atau suap, maka sudah merupakan tindak pidana.

"Artinya setuju untuk menerima (menerima janji) sudah merupakan pidana selesai," kata Novel Baswedan dalam cuitannya yang dikutip KompasTV, Senin (15/11/2021).

"Sehingga, petugas yang mau OTT tinggal lihat di lapangan apakah pejabat tersebut berbuat suap."

Novel melanjutkan, bila diketahui seseorang tersebut menerima suap, petugas di lapangan hanya tinggal bertindak melakukan OTT dan mengamankan barang buktinya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Pahlawan Zaman “now” adalah yang Berani Melawan Korupsi

"Bila diketahui terima, petugas tinggal OTT dan ambil bukti-buktinya. Kalau dibilang sebelum di-OTT dicegah dulu, itu salah paham," ucap Novel.

Sebab, Novel menjelaskan, OTT yang dilakukan KPK hampir selalu dipastikan perbuatan menerima janjinya sudah dilakukan oleh orang yang akan dibidik atau ditangkap.

"Kalau diberitahu dulu, itu bocorkan OTT. Takut kena OTT? Ya jangan terima suap," kata Novel.

Adapun Bupati Banyumas Achmad Husein langsung memberikan klarifikasi, setelah cuplikan video yang menampilkan dirinya berbicara mengenai OTT KPK viral di media sosial.

Baca Juga: Respons Usulan Bupati Banyumas, Firli Bahuri: Fokus Bekerja Baik Sesuai Asas Pemerintahan

Dalam klarifikasinya, Husein mengatakan cuplikan video tersebut tidak lengkap.

"Cuplikan video yang viral di media sosial itu tidak lengkap, sehingga saya perlu lakukan klarifikasi," kata Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (14/11/2021).

Husein menjelaskan, cuplikan video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan ranah penindakan.

"Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya, ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepala daerah," ujar Husein.

Baca Juga: Novel Baswedan Balas Ghufron dan Alexander: Kelebihan Pimpinan KPK Sekarang Suka Berbohong

Padahal, kata dia, bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya. Ia mengatakan, belum tentu dengan terjaring OTT, keadaan daerah tersebut akan menjadi lebih baik.

Selain itu, lanjut dia, kepala daerah yang kena OTT bisa jadi baru pertama kali berbuat dan bisa jadi tidak tahu karena sering di masa lalu kebijakan tersebut aman-aman saja, sehingga diteruskan.

Husein menerangkan, jika dilihat kemajuan kabupaten yang pernah terkena OTT hampir pasti lambat karena semua ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi.

"Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara, kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi,” ucap Husein. 

Baca Juga: Novel Baswedan Kritik Pimpinan dan Pejabat Utama KPK yang Raker di Hotel Mewah Yogyakarta

“Toh untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa.”

Husein pun kembali menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan dalam forum tersebut, merupakan ranah diskusi pencegahan, bukan penindakan.

“Tapi kalau mau OTT nggih monggo, sebab kalau KPK berkehendak, bisa jadi 90 persen akan kena semua, walau kecil pasti bupati ada masalahnya,” ujar dia. 

“Cari saja salahnya dari begitu banyak tanggung jawab yang diembannya, mulai dari Presiden sampai dengan kepala desa pasti akan ditemukan salahnya walau kadarnya berbeda-beda.”

Baca Juga: Pemprov DKI Berikan Dokumen Formula E kepada KPK, Fraksi PDIP: Kok ke KPK Berani, ke Sini Kagak?

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU