> >

Aipda A Dimutasi Usai Laporkan 3 Rekannya Curi Onderdil Kendaraan Dinas, Ini Respons Mabes Polri

Hukum | 15 November 2021, 20:10 WIB
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, polisi akan melakukan pendalaman peran masing-masing karyawan di perusahaan pinjol ilegal. (Sumber: Tribun News)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menanggapi kekecewan Aipda A karena dimutasi setelah melaporkan tiga rekannya sesama polisi yang diduga melakukan pencurian onderdil kendaraan dinas.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Palopo, tempat Aipda A sebelumnya bertugas, mempunyai penilaian tersendiri terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit: Kepala Korps Brimob akan Dijabat Jenderal Bintang 3, Wakilnya Bintang 2

Karena itu, lanjut Ramadhan, Aipda A kemudian dimutasi ke Polres Tana Toraja. Menurut Ramadhan, Kapolres Palopo pun memiliki catatan tersendiri terhadap Aipda A.

Terlebih, kata dia, Aipda A sudah dua kali diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Div Propam pada 2012 dan 2017.

"Kapolres mengatakan, Aipda A sudah dua kali diproses. Pertama, di 2012 dan kedua di 2017 melakukan penarikan mobil leasing dan telah menjalani hukuman disiplin penempatan khusus selama 21 hari," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021), seperti dikutip Kompas.com.

Sementara terkait tiga polisi yang diduga melakukan pencurian onderdil kendaraan dinas, kata Ramadhan, sudah ditindaklanjuti.

Baca Juga: Pengakuan Polisi Aipda A, Laporkan Rekannya Curi Onderdil Kendaraan Dinas Malah Dimutasi

Ketiga polisi itu masing-masing berinisial AKP AH, Bripka Z, dan Bripka A. Terhadap ketiga orang itu, dia mengatakan Kapolres Palopo telah memberikan hukuman karena diduga terlibat dugaan pencurian.

"Kasus itu sudah ditindaklanjuti. Kemudian hasil tindak lanjutnya telah dilakukan sidang dan telah diberikan hukuman," ujar Ramadhan.

"Di mana AKP AH dihukum dengan teguran tertulis, lalu Bripka Z dan Bripka A dihukum di tempat khusus selama 21 hari."

Sebelumnya, anggota polisi berpangkat Aipda berinisial A mengaku kecewa telah dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja.

Baca Juga: Profil Aipda Ambarita yang Dimutasi karena Paksa Periksa HP Warga, Dulu Tukang Cat kini Humas Polda

Sebab, mutasi itu terjadi setelah Aipda A melaporkan dugaan kasus pencurian onderil kendaraan dinas milik Polres Palopo yang diduga dilakukan tiga rekannya sesama polisi.

Diketahui, kendaraan dinas yang diduga dicuri onderdilnya itu akan dilelang. Namun, jelang hari pelelangan, sejumlah onderdil kendaraan dilaporkan hilang alias dipreteli.

Menurut Aipda A, sejumlah onderdil kendaraan dinas yang telah dipreteli itu, antara lain berupa mesin serta alat-alat lainnya.

Karena itu, ia kemudian mengunggah sejumlah kendaraan dinas Polres Palopo yang sudah dipreteli itu dan akan dilelang melalui grup Facebook Suara Journalist KPK Pusat Jakarta.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU