> >

Terungkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat dan Jetski Anak

Hukum | 15 November 2021, 18:56 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat tiba di Gedung KPK, Sabtu (27/2/2021). Dia terjaring OTT KPK pada Jumat malam. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut gratifikasi yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif, Nurdin Abdullah, digunakan untuk membeli dua mesin speed boat dan dua unit jetski.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Zainal Abidin, mengatakan barang berharga tersebut kemudian dipakai oleh anak Nurdin Abdullah bernama M Fathul Fauzi Nurdin.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Masjid Sriwijaya

Zainal menjelaskan, speed boat dibeli dari Muhammad Irham Samad seharga Rp797 juta. Sedangkan dan jetski dibeli dari Erik Horas Rp355 juta.

"Untuk keperluan pembelian mesin speed boat dan jetski, terdakwa melalui saksi M Fathul Fauzi Nurdin menggunakan sisa uang sejumlah Rp1,2 miliar untuk membeli 2 unit jetski kepada Muhammad Irham Samad seharga Rp797 juta dan membeli mesin speed boat kepada Erik Horas seharga Rp355 juta,” kata Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (15/11/2021).

Adapun sisanya senilai Rp48 juta, kata Zainal, kemudian dibawa dan disimpan oleh saksi M Fathul Fauzi Nurdin. 

Zainal mengatakan, uang yang diguanakan untuk membeli speed boat dan jetski itu berasal dari kontraktor sekaligus pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo.

Baca Juga: Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi, Petugas Taman dan Protokol Kebagian

Haji Momo disebut memberikan uang senilai Rp1 miliar pada 18 Desember 2020 dan dari Hj Andi Indar sebesar Rp1 miliar melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah uang terkumpul, Sari Pudjiastuti melaporkan kepada Nurdin. Lalu, ia menyuruh orang suruhannya yaitu Muhammad Salman Natsiur untuk mengambil uang Rp2 miliar itu pada 20 Desember 2020.

Nurdin lalu meminta Muhammad Salman Nasir dan kepala cabang Bank Mandiri cabang Panakkukang Muhammad Ardi untuk menukar uang baru sejumlah Rp800 juta.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU