Kompas TV nasional hukum

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kompas.tv - 22 September 2021, 21:44 WIB
mantan-gubernur-sumsel-alex-noerdin-ditetapkan-tersangka-korupsi-dana-pembangunan-masjid-sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. (Sumber: Dok. Pemprov Sumsel)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

SUMSEL, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Praktis, dalam sepekan Alex Noerdin dua kali menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Setelah pada pekan lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi gas bumi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, penetapan tersangka terhadap Alex Noerdin berdasarkan hasil temuan tim penyidik setelah memeriksa saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK

Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan ada pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar yang tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan demikian, Alex Noerdin yang saat itu menjabat Gubernur Sumsel bertanggung jawab atas dana hibah senilai Rp130 miliar tersebut.

Adapun dana hibah yang bersumber dari APBD itu diketahui dicairkan dalam dua termin, masing-masing senilai Rp50 miliar pada 2015 dan Rp80 miliar pada 2017.

Selain Alex Noerdin, kata Khaidirman, pihaknya juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.

"Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut, lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu," tuturnya.

Baca Juga: Alex Noerdin Terjerat Kasus Korupsi, MKD DPR RI Tak Akan Intervensi Proses Hukum

Dengan adanya penambahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Masjid Sriwijaya, maka sejauh ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Alex Noerdin, Laoma L Tobing, dan  Muddai Madang, dua tersangka lainnya yakni Ahmad Nasuhi selaku mantan kepala biro Kesra Pemprov Sumsel dan Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah Sumsel.

Lalu, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto.

Lalu, KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya Dwi Kridayani, Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin dan Project Manager PT Brantas Abipraya Yudi Arminto.

"Jadi total keseluruhan ada 9 orang," ucapnya.

Baca Juga: Golkar Siap Advokasi Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin

Sebelumnya, pemberian dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ternyata maladministrasi.

Hal itu diungkapkan oleh saksi dalam sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi terhadap empat terdakwa yaitu Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/9).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x