> >

Haris Azhar dan Fatia Tak Hadiri Mediasi, Luhut: Ketemu di Pengadilan Saja

Hukum | 15 November 2021, 12:24 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menghadiri upaya mediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti tidak menghadiri mediasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Agenda mediasi dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).

"Diundang untuk mediasi sebenarnya kalau enggak keliru itu minggu lalu, tapi saya pas dinas di luar. Kemudian dijanjikan hari Jumat, saya juga sedang dinas ke luar. Kemudian diminta oleh Haris diminta hari ini, ya saya datang hari ini. Tapi Haris katanya enggak bisa datang," ungkap Luhut di Polda Metro Jaya.

"Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja."

Luhut mengatakan, penyidik telah menyampaikan tidak akan ada lagi pertemuan mediasi yang dijadwalkan. Sehingga, proses hukum kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu akan berlanjut hingga penyidikan.

“Tidak usah (mediasi lagi), di pengadilan saja. Kalau ada yang salah ya salah, kalau saya begitu saja,” kata Luhut.

Baca juga: Mahfud MD soal Dugaan Bisnis PCR Luhut dan Erick: Silakan Diteliti, Dihitung, Diaudit

Sementara Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyatakan kekecewaan terhadap pihak terlapor yang tidak memenuhi agenda mediasi hari ini. Pasalnya, kliennya sebagai pejabat negara dengan berbagai kesibukan sudah meluangkan waktu.

“Yang kami sesalkan waktu yang sudah ditentukan rekan kami Azhar tidak ditepati,” ucapnya.

Dia pun memastikan langkah selanjutnya adalah pendaftaran gugatan perdata terhadap Haris Azhar. Kendati demikian, dia belum dapat memastikan kapan gugatan itu akan didaftarkan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU