> >

Analis Transportasi: Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak Menambah Beban Masyarakat Terdampak Pandemi

Politik | 14 November 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk melakukan uji emisi gas buang. 

Ke depannya, sertifikat uji emisi gas buang bakal menjadi syarat untuk memperpanjang STNK tahunan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, aturan uji emisi sebagai syarat pengajuan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan ini merujuk PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dalam PP tersebut hasil uji emisi akan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemaran lingkungan. 

Baca Juga: Penindakan Tilang Uji Emisi di DKI Resmi Ditunda, Polda Metro: Jumlah Bengkel Belum Memadai

Aturan ini akan berlaku pada 2023 atau dua tahun setelah PP 22 Tahun 2021 diundangkan. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

"Ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023, baru uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," ujar Sambodo, Jumat (12/11/2021).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU