> >

Siap-siap Rogoh Kocek Rp500 Ribu Jika Kena Tilang Operasi Zebra Jaya 2021, Ini Jenis Pelanggarannya

Peristiwa | 13 November 2021, 07:24 WIB
Ilustrasi penilangan oleh polisi. Operasi Zebra Jaya 2021 akan kembali digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai Senin (15/11/2021) mendatang. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi Zebra Jaya 2021 akan kembali digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai Senin (15/11/2021) pekan depan hingga 28 November.

Gelaran operasi ini jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

"Meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," jelasnya dikutip dari MotorPlus, Sabtu (13/11).

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021 Siap Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Bikin Kamu Kena Tilang

Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya tegas Argo Wiyono tetap akan dilakukan dengan mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.

Merujuk pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009, dendanya tak main-main.

Anda bisa mendapatkan denda sebesar Rp500.000 jika melakukan pelanggaran seperti melawan arus hingga pelanggaran marka jalan.

Selain itu jika Anda tak menggunakan helm denda yang bakal Anda terima yakni Rp250.000.

Baca Juga: Catat! Polda Metro Jaya Bakal Gelar Operasi Zebra Jaya Senin Depan, Ini Sasarannya

Ini besaran denda untuk sejumlah pelanggaran Operasi Zebra:

  • Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000
  • Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
  • Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000

Sementara pihak kepolisian mendaftar jenis pelanggaran prioritas yang bakal ditindak:

Baca Juga: Viral Polisi Diamuk Massa akibat Minta Uang Pakai Modus Tilang, Ini Kronologinya

  • Melawan arus
  • Tak memakai helm
  • Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan
  • Pelanggaran stop line atau marka jalan.
  • Balap liar
  • Melanggar batas kecepatan
  • Tak menggunakan sabuk pengaman
  • Menggunakan handphone
  • Melawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : motorplus-online.com


TERBARU