> >

Pakar Hukum Pidana Nilai Langkah KPK Mengusut Dugaan Korupsi di Proyek Formula E Terbalik

Hukum | 13 November 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi FIA Formula E Championship in Monte-Carlo, Monaco, Saturday (13/5/2017). (Sumber: Sam Bloxham/LAT/Formula E via Kompas.com)

Ia juga menilai penyebab formula E belum digelar meski Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan commitment fee bukan karena kesalahan manusia atau prosedur dijalankan. Namun karena Pandemi Covid-19 yang bukan saja melanda Indonesia tetapi dunia. 

Sementara soal dana pinjaman bank yang digunakan, hal itu diakuinya akan membebani APBD. Namun, apabila memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara. 

"Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Margarito.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukanya unsur pidana.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Kritik "Keterpaksaan" Pemprov DKI Serahkan Dokumen Formula E ke KPK

Pada prinsipnya, sambung Ali, penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dahulu apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya), ya, tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU