> >

Catat! Polda Metro Jaya Bakal Gelar Operasi Zebra Jaya Senin Depan, Ini Sasarannya

Hukum | 12 November 2021, 19:27 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut Operasi Zebra Jaya 2021 bakal digelar mulai Senin (15/11/2021), (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2021, mulai Senin (15/11/2021). 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan operasi zebra akan digelar selama 14 hari, tepatnya hingga 28 November mendatang. 

Menurut Sambodo, dalam operasi kali ini, pihaknya tidak akan melakukan razia di lokasi.

"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan, karena akan timbulkan kerumunan," kata Sambodo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2021). 

"Karena masih dalam pandemi kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan kalaupun kalau ada pelanggaran kami lakukan penindakan," ujarnya. 

Penindakan, lanjut dia, mengedepankan penegakan hukum secara mobile dengan berpatroli ke jalan-jalan protokol.

"Kami akan lakukan penegakan hukum secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli mobile dan akan laksanakan penindakan apabila ditemukan pelanggaran UULAJ,"

Baca Juga: Penindakan Tilang Uji Emisi di DKI Resmi Ditunda, Polda Metro: Jumlah Bengkel Belum Memadai

Operasi Zebra Jaya 2021 ini melibatkan aparat gabungan dari instansi TNI, Dishub DKI, dan Satpol PP DKI. 

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, Operasi Zebra masih fokus pada penegakan protokol kesehatan masyarakat, mengingat saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19. 

Selain itu, penindakan juga menyasar pelanggaran lalu lintas yang menjadi atensi masyarakat.

"Salah satu target Operasi Zebra 2021 adalah penggunaan sirene dan rotator yang tidak pada tempatnya," tegas Sambodo. 

Terkait dengan ini Sambodo menekankan bahwa semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirene. 

"Karena sirine dan rotator menurut Undang-Undang Lalu Lintas hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan, yakni warna merah, warna biru, dan warna kuning," lanjutnya. 

Operasi Zebra Jaya 2021, kata dia, juga menyasar kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Diterapkan Setelah 50 Persen Kendaraan Lakukan Uji Emisi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU