> >

Sah, MUI Haramkan Kripto di Indonesia: Mengandung Gharar, Dharar dan Bertentangan dengan Aturan

Hukum | 12 November 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi salah satu mata uang kripto, Bitcoin. MUI secara resmi mengeluarkan fatwa haram penggunaan kripto sebagai mata uang di Indonesia. (Sumber: THINKSTOCKPHOTOS)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penggunaan kripto atau cryptocurrency dinyatakan haram sebagai mata uang dan konsekuensinya tidak sah untuk diperdagangkan di Indonesia. Hal ini sesuai fatwa resmi yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Tribunnews, Rabu (11/11/2021).

Fatwa hukum haramnya kripto dikeluarkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015. 

Baca Juga: Nilai Pasar Mata Uang Kripto Hampir Capai 43 Kuadriliun Rupiah

Menurut fatwa tersebut, uang kripto haram karena bersifat gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti. 

"Karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," terang Asrorun.

Sebelumnya, melansir tayangan Live Streaming KOMPAS TV, hukum uang kripto menurut NU Jatim Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur sebelumnya juga sudah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan uang kripto (hukum uang kripto). Ada beberapa alasan yang mendasarinya.  

Ketua PW LBM NU Jatim, Ahmad Ahsyar Sofwan, menjelaskan alasan utama pihaknya mengharamkan penggunaan uang kripto karena tidak memenuhi kaidah komoditas yang diperdagangkan. 

Baca Juga: Kripto Squid Game Berujung Penipuan dengan Modus Rug Pull, Kenali Ciri-Cirinya

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU