> >

Ini Pertimbangan Hakim PT Jakarta Perberat Hukuman Edhy Prabowo di Tingkat Banding

Hukum | 11 November 2021, 23:56 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo (Sumber: Dok. KKP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo, terdakwa korupsi pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya mantan Menteri KKP itu mendapat vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan yang diketok majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Pada 22 Juli 2021, Edhy kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya majelis hakim menolak permohonan banding dan memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Baca Juga: Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun Penjara, Mahfud MD: Ini Berita Baik

Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar dan USD77 ribu.

Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.

Tak hanya itu, Majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.

Dalam amar putusan, hakim banding di PT DKI Jakarta menilai hukuman Edhy Prabowo di tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, ICW: Harusnya 20 Tahun, Biar Jera

Terlebih lagi terdakwa merupakan seorang menteri KKP yang dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal menyimpang dan tidak jujur.

Hakim tingkat banding juga menilai Edhy telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik.

"Terdakwa telah menabrak aturan atau tatanan prosedur yang ada di kementeriannya sendiri," ujar majelis hakim dikutip dari putusan di laman Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo: 5 Tahun Penjara, Denda Rp 9,6 M, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Majelis hakim juga beralasan, tindak pidana korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sebagai konsekuensi Indonesia meratifikasi konvensi antikorupsi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

"Artinya, korupsi yang hanya diperangi dan menjadi musuh bangsa Indonesia tetapi juga menjadi musuh seluruh umat manusia," ujar majelis.

Selain itu, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara. Tetapi juga dapat meruntuhkan sendi-sendi kedaulatan negara.

Karena sebagai seorang menteri yang merupakan pembantu Presiden sudah seharusnya memahami ketentuan dari Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Baca Juga: Kecewa Atas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Edhy Prabowo: Klien Saya Tak Tahu Menahu Soal Aliran Suap

"Kekayaan alam tidaklah bisa dengan mudahnya dapat dieksploitasi untuk kepentingan orang tertentu," ujar majelis hakim. 

Putusan di tingkat banding ini diketok pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Edhy disebut terbukti menerima suap Rp25,7 miliar dari para eksportir BBL. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU