> >

Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Dipenjara hingga 6 Tahun

Hukum | 11 November 2021, 11:41 WIB
Instagram Story sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, akan jadi bahan penyelidikan. (Sumber: Tribun Medan.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang-Mojokerto pekan lalu.

Kecelakaan tunggal itu menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah.

Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada Rabu (10/11/2021).

Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," kata Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Kompas.com.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," kata Imran.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Kini Berstatus sebagai Tersangka

Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU