> >

[FULL] AHY soal Gugatan AD/ART Ditolak: Moeldoko Tak Berhak Ganggu Rumah Tangga Demokrat

Politik | 10 November 2021, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atau uji materi atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan kubu Moeldoko. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku bersyukur dan gembira saat mengetahui Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review (JR) atas AD/ART tersebut.

AHY menyatakan, sejak awal ia meyakini judicial review tersebut tidak akan diterima oleh MA dikarenakan tidak masuk akal.

Baca Juga: MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat, AHY: Kami dari Awal Sudah Yakin

"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY dalam keterangan pers secara daring, Rabu (10/11/2021).

"Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra,” lanjut AHY.

AHY mengingatkan bahwa pihaknya adalah pemilik sah Demokrat yang diakui pemerintah.

“Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Parta Demokrat,” tambahnya.

#KSP #Moeldoko #AHY

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU