> >

AHY ke Moeldoko: Tidak Ada Hak Anda Ganggu Rumah Tangga Partai Demokrat

Politik | 10 November 2021, 16:21 WIB
Kubu Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yasonna Laoly ke PN Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk berhenti mengganggu rumah tangga partainya. 

Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait AD/ART Partai Demokrat. Yusril dipercaya oleh KSP Moeldoko dalam perkara tersebut.  

Baca Juga: MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat, AHY: Kami dari Awal Sudah Yakin

"Gugatan ini akal-akalan KSP Moeldoko untuk mengambil alih Partai Demokrat. Tidak ada hak KSP Moeldoko menganggu rumah tangga Partai Demokrat," kata AHY dalam video konferensi yang disiarkan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11/2021). 

Ia mengaku mendapatkan kabar dari seorang sumber kalau KSP Moeldoko amat yakin gugatan yang dilayangkan ke MA akan diterima karena sedang menjadi penguasa. 

"Saya mendapatkan laporan bahwa para penggugat setelah dibriefing KSP Moeldoko, kalau kekuasaan bisa mengabulkan gugatannya," ujarnya. 

Ia menambahkan, dirinya menghaturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para Hakim Agung yang telah mewujudkan keadilan di negeri ini. 

"Kami sampaikan apresiasi setingginya kepada para hakim agung yang telah menegakkan kebenaran dam keadilan negeri ini," kata dia. 

Sebelumnya, MA menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait uji materi atau judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Keputusan itu dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada Selasa (9/11/2021). 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU