> >

Pemprov DKI Gelar Layanan Uji Emisi Gratis di Hari Pahlawan, Ini Lokasinya

Sosial | 10 November 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. Pemprov DKI Jakarta membuka uji emisi gas buang kendaraan secara gratis di Hari Pahlawan, Rabu (10/11/2021). (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)

Masyarakat yang memiliki mobil dan ingin uji emisi gas buang bisa langsung datang dengan hanya membawa surat kelengkapan seperti STNK. 

"Hanya untuk mobil saja. Satu hari saja. Tinggal datang saja langsung, daftar dan membawa kelengkapan surat seperti STNK," ujar Marsigit, Selasa (9/11/2021), dikutip dari Antara.

Sigit menjelaskan, penyelenggaraan uji emisi juga menggandeng empat rekanan bengkel untuk memfasilitasi uji emisi kendaraan berbahan bakar bensin dan diesel.

Sementara itu, sepeda motor dapat melakukan uji emisi gratis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jalan Mandala V, Cililitan, Jakarta Timur.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Diterapkan Setelah 50 Persen Kendaraan Lakukan Uji Emisi

Jika antrean membludak, pengendara dapat melakukan uji emisi secara mandiri di bengkel dan kios rekanan. Di Jakarta Pusat, ada 23 lokasi kios yang melaksanakan uji emisi.

Adapun Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi pada Januari 2022.

Kendaraan-kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat batas normal emisi akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 untuk roda empat.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU