> >

Masih Ingat Hoaks Babi Ngepet Viral di Depok? Penyebar Berita Bohongnya Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita utama | 9 November 2021, 18:26 WIB
Adam Ibrahim (44) ditetapkan sebagai tersangka. Adam merupakan aktor utama penyebar berita bohong terkait babi ngepet di daerah Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. (Sumber: TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

DEPOK, KOMPAS.TV - Terdakwa penyebar berita bohong babi ngepet di Sawangan, Depok, Jawa Barat, dituntut 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dinilai patut dihukum 3 tahun karena dianggap bersalah dan menyebabkan keonaran.

Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, terdakwa Adam Ibrahim dihadirkan secara daring.

Merespons tuntutan jaksa terhadap kliennya, kuasa hukum Adam Ibrahim, Edison menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan.

Tak hanya itu, Edison juga menilai kliennya tidak melakukan keonaran dengan berita babi ngepet tersebut.

“Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi,” kata Edison.

Baca Juga: Soal Fatwa Al-Azhar Mesir Izinkan Transplantasi Babi ke Manusia, MUI: Kondisi Darurat Boleh

Sebelumnya pada April 2021, Adam Ibrahim membuat isu babi yang berada di Kampung Bedahan, Sawangan, Depok, sebagai makhluk jelmaan atau babi ngepet.

Kemudian, kabar tersebut viral di media sosial.

Polisi pun turun tangan menyelidiki dugaan babi ngepet yang viral di media sosial karena telah menimbulkan kerumunan di tengah situasi pandemi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU