> >

Sorotan Berita: Andika Perkasa Sah Jadi Panglima TNI hingga Puan Abaikan Interupsi

Peristiwa | 9 November 2021, 05:57 WIB
Ketua DPR Puan Maharani kembali hiraukan interupsi anggota saat rapat persetujuan Andika Perkasa menjadi Panglima TNI. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah berita menjadi sorotan pembaca sepanjang hari Senin (8/11/2021).

Mulai dari persetujuan Komisi I DPR untuk pengangkatan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI.

Kemudian, masih dalam momen paripurna DPR, Puan Maharani kembali menghiraukan interupsi anggota DPR saat paripurna persetujuan Andika sebagai Panglima TNI.

Selanjutnya ada soal vaksin ketiga atau booster yang direncanakan disuntikkan secara geratis bagi lansia dan peserta miskin BPJS Kesehatan.

1. DPR Menyetujui Andika Perkasa Menjadi Panglima TNI

Komisi I DPR RI memutuskan memberhentikan dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. 

Kini, jabatan tersebut digantikan oleh Jenderal Andika Perkasa yang saat ini menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). 

"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto." 

"Memutuskan kedua Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Kami ucapkan terima kasih, demikian laporan Komisi I," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/11/2021). 

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada peserta sidang untuk menyetujui laporan tersebut. 

"Terima kasih kami ucapkan. Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I dapat disetujui?" tanya Puan. 

"Setuju" jawab seluruh peserta Rapat Paripurna.

Baca berita selengkapnya di sini.

Baca Juga: Putra Theys Eluay Bantah Jenderal Andika Perkasa Terlibat Kematian Ayahnya

2. Ketua DPR Puan Maharani Tak Gubris Interupsi Anggota saat Paripurna

Rapat paripurna DPRI telah menyepakati Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Namun sebelum acara berakhir, terdengar seorang anggota DPR mengajukan interupsi. "Interupsi ketua," kata anggota DPR itu tanpa menyebutkan nama. Namun Puan seolah tak mendengar suara interupsi yang menjadi hak anggota DPR itu.

Suara minta interupsi terdengar lebih dari satu kali, namun suara Puan makin kencang dan makin cepat untuk segera mengakhiri sidang hingga palu ditanganya diketukan tiga kali tanda sidang berakhir.

Baca berita selengkapnya di sini.

Baca Juga: Puan Maharani Abaikan Interupsi, Pengamat: Bisa Dimaklumi Karena Momentum Interupsi Tak Tepat

3. Hanya Lansia dan Peserta Miskin BPJS Kesehatan yang Dapat Vaksin Booster Gratis

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan memberikan dosis ketiga vaksin Covid-19 atau vaksin booster pada kelompok tertentu peserta BPJS Kesehatan di 2022.

Kelompok pertama yang berkesempatan menerima vaksin booster adalah warga lanjut usia (lansia).

Lalu, warga miskin yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan pun akan menerima vaksin booster secara gratis.

"Kita sudah bicarakan dengan Presiden, prioritas booster vaksin itu lansia dulu. Baru nanti yang akan ditanggung oleh negara adalah peserta PBI,” kata Menkes Budi Gunadi dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI, Senin (8/11/2021).

Sementara, masyarakat umum, termasuk anggota dewan mesti membayar vaksin booster ini.

“Jadi nanti, anggota DPR yang penghasilannya cukup, bayar sendiri vaksin booster,” ujar Budi.

Baca berita selengkapnya di sini.

Baca Juga: Menkes: Vaksinasi Booster Covid-19 Anggota DPR Berbayar

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU