> >

Disebut Legalkan Seks Bebas, Kemendikbud: Fokusnya Pencegahan dan Penindakan Kekerasan Seksual

Hukum | 8 November 2021, 19:16 WIB
Ilustrasi melawan kekerasan seksual di universitas. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa pihak menolak Permendikbudristek 30/2021 karena menilai ada pelegalan seks bebas. Padahal, aturan itu untuk mencegah dan menindak kekerasan seksual di universitas.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menegaskan, pihaknya menerbitkan Permendikbudristek 30/2021 berdasarkan aspirasi masyarakat.

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” kata Nizam pada Senin (8/11/2021), dikutip dari situs Kemendikbud.

Baca Juga: Aturan Kekerasan Seksual di Universitas: Dilarang Merayu, Sanksi Pemecatan, Penurunan Akreditasi

Nizam mengatakan, dengan aturan itu kini pihak universitas sudah memiliki payung hukum untuk melakukan penindakan.

“Dengan telah ditetapkan serta terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka secara yuridis pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual,” ujar Nizam.

Ini mengingat survei Ditjen Diktiristek pada 2020 mencatat 77 persen dosen mengaku ada kekerasan seksual di kampus dan 63 persen korban tidak melaporkan kasusnya pada pihak pengelola universitas.

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” jelas Nizam.

Ia juga membantah anggapan masyarakat bahwa aturan ini melegalkan seks bebas.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk di awal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” tegas Nizam.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU