Kompas TV nasional hukum

Aturan Kekerasan Seksual di Universitas: Dilarang Merayu, Sanksi Pemecatan, Penurunan Akreditasi

Kompas.tv - 5 November 2021, 13:28 WIB
aturan-kekerasan-seksual-di-universitas-dilarang-merayu-sanksi-pemecatan-penurunan-akreditasi
Ilustrasi kekerasan seksual di universitas. Kekerasan seksual di universitas kini telah diatur dalam Permendikbud Ristek. Aturan ini membahas perlindungan bagi korban, pencegahan, dan sanksi bagi pelaku. (Sumber: Kompas TV/Ant/Andreas Fitri Atmoko)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kekerasan seksual di universitas kini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek). Aturan ini membahas perlindungan bagi korban hingga sanksi untuk pelaku kekerasan seksual.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Aturan ini merinci perlindungan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual di dalam maupun luar area kampus.

Tak hanya mahasiswa dan dosen, regulasi ini juga menyasar tenaga pendidikan, warga kampus, hingga masyarakat umum yang berinteraksi dengan warga universitas.

Baca Juga: 20 Universitas Terbaik di Indonesia Berdasarkan QS University Asia Rangkings 2022

Kemendikbud Ristek juga merinci berbagai jenis kekerasan seksual yang dilarang dilakukan, baik fisik, verbal, ataupun melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Sebuah tindakan dapat disebut sebagai kekerasan seksual, bila korban tak nyaman atau tak memberi persetujuan.

Persetujuan juga tidak dianggap sah, jika korban di bawah umur, diancam, terpengaruh alkohol hingga narkoba, sakit, tidak sadar, lumpuh sementara, rentan secara fisik psikologis, dan/atau terguncang.

Kemendikbud mengatur tiga tingkatan sanksi administratif pada pelaku kekerasan seksual, yaitu ringan, sedang dan berat.

Sanksi ringan berupa teguran tertulis dan kewajiban mempublikasikan permohonan maaf tertulis di media massa atau internal kampus.

Sanksi sedang berupa pemberhentian jabatan sementara, skors atau penundaan kuliah, pencabutan beasiswa atau pengurangan hak lain.

Pelaku yang mendapat sanksi ringan dan sedang juga mesti menjalani konseling psikologi dengan biaya sendiri.

Sanksi berat adalah pemecatan sebagai mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan atau warga kampus. 

Sanksi lebih berat dapat dijatuhkan, bila “korban merupakan penyandang disabilitas; b. dampak Kekerasan Seksual yang dialami Korban; dan/atau c. terlapor atau pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, kepala/ketua program studi, atau ketua jurusan.”

Baca Juga: Dosen UGM Raih Gelar Profesor Setelah Teliti Ludah, Ini Penjelasannya

Tak hanya itu, perguruan tinggi yang tidak memberikan sanksi bagi pelaku bisa tak mendapat bantuan keuangan atau sarana prasarana dari Kemendikbud Ristek serta penurunan akreditasi.

Berikut berbagai jenis kekerasan seksual yang diatur Permendikbud Ristek 30/2021:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban; 
  2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban; 
  3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban; 
  4. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; 
  5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban; 
  6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; 
  7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; 
  8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban; 
  9. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; 
  10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban; 
  11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; 
  12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban; 
  13. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban; 
  14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; 
  15. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual; 
  16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi; 
  17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  18. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; 
  19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
  20. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau 
  21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya

Baca Juga: Tanpa Les, Ini Rahasia Mischka Aoki dan Devon Kei Raih 33 Medali dari Olimpiade Matematika



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x