> >

Masa Tahanan Tersangka Suap Izin HGU Sawit Diperpanjang 40 Hari, KPK: Untuk Penyidikan

Hukum | 8 November 2021, 15:15 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers terkait tanggapan atas temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai alih status pegawai KPK pada Kamis (5/8/2021). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Ali mengatakan, perpanjangan tahanan itu terhitung mulai 8 November sampai dengan 17 Desember 2021.

Adapun penandatangan berita acara penahanan telah dilakukan pada hari Jumat (5/11/2021 lalu.

Baca juga: KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan 19 Saksi Dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

Saat ini, tersangka Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan Sudarso di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan," ujar Ali.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," lanutnya.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari Selasa (19/10/2021).

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU