> >

Terbukti Lalai Hingga Muhammad Kece Dianiaya, Dua Penjaga Rutan Bareskrim Polri Kena Sanksi

Kriminal | 6 November 2021, 13:17 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan yang dialami Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua penjaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri dijatuhi sanksi karena dianggap lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, keduanya dikenai detensi atau penempatan khusus (patsus) selama sepekan di Divisi Propam Polri.

"Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri," kata Ramadhan, dikutip dari Antara, Sabtu 6/11/2021).

Adapun kedua penjaga rutan tersebut yakni Bripka WE dan Bripda SS, sebelumnya telah menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara M Kece ke Bareskrim Polri

Sidang tersebut memutuskan, keduanya terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugas dalam mengamankan tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Ramadhan menjelaskan, kedua petugas rutan tersebut diberikan sanksi berupa penempatan di sel khusus yang terdapat di Divisi Propam Polri.

"Jadi, istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana. Akan tetapi, ini bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran disiplin," ujarnya.

Selain kedua petugas rutan, sanksi pelanggaran disiplin juga bakal dikenakan kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS, yang mana proses kasusnya masih berlangsung hingga saat ini.

Baca Juga: Perkara Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece Dilimpahkan ke Kejagung

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU