> >

Ini Syarat Lengkap Perjalanan dalam Negeri Menggunakan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi

Sosial | 2 November 2021, 21:38 WIB
Penumpang pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pemerintah kini membolehkan penumpang pesawat menggunakan hasil RT antigen sebagai syarat perjalanan domestik bagi yang sudah divaksin dua kali. (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan mengeluarkan empat surat edaran (SE) terkait petunjuk perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi darat, laut, udara serta kendaraan pribadi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan empat SE ini untuk menggantikan empat SE sebelumnya yang merujuk pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Empat surat edaran Kemenhub yang diterbitkan pada 2 November 2021 yakni, SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aturan Terbaru: Penumpang Pesawat Ternyata Tetap Wajib PCR jika Belum Vaksinasi Dua Kali

SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Serta SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Aturan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 KM Dinilai Membingungkan, Diminta Dihapus

Adita menjelaskan hal utama dalam syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini adalah pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil tes PCR dan hasil tes antigen.

Namun syarat kartu vaksin tidak berlaku untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali

Kemudian pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajibkan Calon Penumpang Pesawat Tes PCR

"Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19," ujar Adita.

Berikut hal utama dalam aturan baru perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum dan pribadi yang diatur dalam empat SE Kemenhub:

Transportasi udara

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU