Kompas TV nasional update corona

Aturan Terbaru: Penumpang Pesawat Ternyata Tetap Wajib PCR jika Belum Vaksinasi Dua Kali

Kompas.tv - 2 November 2021, 15:32 WIB
aturan-terbaru-penumpang-pesawat-ternyata-tetap-wajib-pcr-jika-belum-vaksinasi-dua-kali
Penumpang pesawat mesti menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan, bagi yang sudah menjalani vaksinasi dua kali. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melakukan sedikit perubahan dalam aturan perjalanan domestik, yaitu syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat tak harus menggunakan tes PCR.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers pada Selasa (2/11/2021).

Akan tetapi, aturan tes antigen itu hanya berlaku bagi penumpang pesawat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 dua kali.

Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, tes PCR tetap menjadi syarat perjalanan untuk moda transportasi pesawat.

Aturan syarat perjalanan pesawat ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.

“Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara,” tulis aturan itu.

Baca Juga: SBY Sakit Kanker Prostat, PDIP: Kami Doakan Beliau Dapat Rahmat Kesembuhan

Aturan itu juga mencantumkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan untuk membuktikan telah menjalani vaksinasi dua kali.

Kebijakan ini berlaku bagi penumpang pesawat yang hendak bepergian keluar masuk wilayah Jawa dan Bali serta antar wilayah Jawa dan Bali.

Syarat Perjalanan Transportasi Lain

Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 juga merinci syarat perjalanan untuk moda transportasi lain, sebagai berikut:

1. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

2. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

  • Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
  • Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
  • Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Baca Juga: Kelebihan Insentif Nakes hingga Rp50 Juta Tak Perlu Dikembalikan, tapi...



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x