> >

Pemprov DKI akan Tegur Lab PCR yang Tidak Turunkan Harga, Setelah Teguran Ketiga Izin Dicabut

Peristiwa | 1 November 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi tes polymerase chain reaction (PCR). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya akan memberikan teguran kepada laboratorium PCR yang tidak menurunkan harga.

Teguran akan diberikan sebanyak tiga kali, jika masih belum menurunkan harga, izin beroperasi laboratorium akan dicabut. 

"Nanti ada tahapan, PCR sudah diturunkan (harganya). Nanti ada teguran pertama, kedua, ketiga, sampai pencabutan izin," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/11/2021).

Ia meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada tempat atau laboratorium yang belum menurunkan harga tes PCR. 

"Sekali lagi masyarakat silakan sampaikan laporkan kepada kami di mana tempat-tempat yang belum menurunkan harga PCR," katanya. 

Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat di Jawa-Bali Tidak Perlu Tes PCR

Setelah dilaporkan, Riza memastikan akan ada tim yang mengecek dan memastikan sebelum memberikan sanksi kepada lab yang masih belum menurunkan harga tes PCR. 

"Laporkan nanti ada tim dari kami yang akan mengecek, memastikan, dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan ketentuan yang ada," katanya. 

Sebelumnya, pemerintah pusat menurunkan harga tes PCR, untuk Pulau Jawa dan Bali maksimum Rp 275.000, sedangkan luar Jawa-Bali maksimum Rp 300.000.

Keputusan ini diapresiasi karena pemerintah dianggap menerima kritik atas harga tes PCR, namun, bagi sejumlah pihak, kebijakan ini juga menuai kritik. 

Apalagi, masih ada sejumlah penyedia jasa layanan tes PCR yang tidak patuh atas ketetapan tarif tes yang diputuskan  pemerintah.

Ada yang menetapkan harga tes PCR hingga Rp 650.000, Rp 750.000, bahkan di atas Rp 1 juta, dengan dalih "PCR Express" yang menjanjikan hasil tes keluar lebih cepat.

Baca Juga: Pelanggar Tarif PCR Siap Disanksi



 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU