Kompas TV regional berita daerah

Pelanggar Tarif PCR Siap Disanksi

Kompas.tv - 1 November 2021, 11:09 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Dinas Kesehatan Kota Semarang meminta seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Semarang untuk mentaati aturan tarif PCR baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam, yang ditemui wartawan menyatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku yang melanggar ketentuan tarif PCR baru.

Saat ini telah terbit surat edaran baru dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yaitu sebesar Rp 275 ribu. Ketentuan tarif baru PCR ini diberlakukan mulai  27 Oktober 2021 kemarin.

Hakam meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksa lain, dapat mematuhi batasan tarif tertinggi tersebut. Dirinya mengaku siap menindak jika ditemukan ada yang melanggar melebihi ketentuan.

"Sudah keluar surat edaran untuk tarif yang terbaru, silahkan ini diikuti. Kalo nanti ada yang melapor ke kami harganya masih diatas itu, ya pasti nanti ada tindakan yang segera kita laukuakn untuk mereka," ujar Hakam.

Hasil pemeriksaan PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 kali 24 jam dari pengambilan swab.

#tarifpcr #dinaskesehatan #kotasemarang

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x