> >

Aturan Baru Perjalanan Domestik: Tes PCR Penumpang Pesawat Bisa H-3, Transportasi Lain Antigen H-1

Sosial | 28 Oktober 2021, 13:46 WIB
Penumpang pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Sumber: Angkasa Pura I)

Sementara aturan baru untuk pelaku perjalanan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api diberlakukan tes antigen H-1 perjalanan.

Sama seperti pelaku perjalanan transportasi udara, hasil tes antigen H-1 ini berlaku bagi seluruh daerah PPKM level 3, 2 dan 1.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19: Karena Mobilitas Mulai Meningkat

Aturan baru perjalanan domestik untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) Sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

b) Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari.

c) Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU