> >

Aturan Baru Perjalanan Domestik: Tes PCR Penumpang Pesawat Bisa H-3, Transportasi Lain Antigen H-1

Sosial | 28 Oktober 2021, 13:46 WIB
Penumpang pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi terkait PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yakni Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam Inmendagri ini terdapat aturan baru mengenai tes PCR untuk pelaku perjalan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, bus, kapal laut dan kereta api.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tes PCR Rp 275.000

Untuk calon penumpang pesawat harus menyertakan hasil tes dapat diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.

Hasil tes H-3 perjalanan ini PCR (H-3) untuk penumpang pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali serta penumpang pesawat antar wilayah Jawa dan Bali.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021," tulis Tito dalam Inmendagri 55/2021, Kamis (28/10/2021).

Aturan tes swab PCR H-3 untuk penumpang pesawat ini berlaku untuk seluruh daerah PPKM level 3, 2 dan 1.

Baca Juga: Harga PCR Turun, Wagub DKI: Semakin Banyak Orang Bisa Tes PCR

Dalam Imendagri 53/2021, tes PCR dilakukan H-2 sebelum perjalanan domestik di seluruh daerah PPKM level 3, 2 dan 1.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU