> >

Fakta Baru Kasus Pembuntutan Anggota Laskar FPI, Saksi Sebut Itu Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya

Peristiwa | 27 Oktober 2021, 10:12 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). (Sumber: Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

JAKARTA, KOMPAS - Sidang perkara yang menewaskan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali dilanjutkan, Selasa (26/10/2021).

Dalam sidang lanjutan ini Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Toni Suhendar bersaksi diberikan perintah untuk membuntuti rombongan Muhammad Rizieq Shibab dengan surat perintah penyelidikan (sprindik).

Perintah, aku Toni, diberikan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Untuk diketahui Toni Suhendar merupakan anggota kepolisian yang mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.

"Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan? Memperintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?" tanya jaksa di sidang.

Baca Juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan 4 Anggota FPI Jalani Sidang

"Iya (yang memerintahkan)," jawab Toni yang dihadirkan secara daring.

"Tubagus Ade Hidayat Dirkrimum Polda Metro Jaya?" cecar jaksa.

"Iya," jawab Toni lagi.

Toni melanjutkan sebanyak tujuh anggota kepolisian mendapatkan tugas untuk mengikuti rombongan Muhammad Rizieq Shihab menggunakan tiga mobil

"Bertujuh, kami mengikuti rombongan, pakai tiga mobil," katanya.

Jaksa menanyakan apakah ada kesiapan yang dilakukan timnya dalam mengikuti rombongan itu. Toni menjawab sehari sebelum melakukan pembuntutan, pihaknya melakukan perencanaan.

"Masing-masing saja, persiapan masing-masing," jawab Toni kepada jaksa.

Para anggota yang membuntuti saat itu membawa smartphone dan senjata.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI: Pembacaan Dakwaan

"Yang dibawa HP, mobil, sama senjata api, masing-masing senjata api. Senjata pegangan, (memang) sudah lama pakai," katanya.

Dikutip dari Tribunnews, Rabu (27/10/2021) ketika melakukan pembututan tersebut, Toni mengaku terpisah dari rombongan. Dia lantas ditelepon oleh Ipda Elwira Priadi (terdakwa yang sudah meninggal dunia) untuk datang ke KM 50 Cikampek.

"Sekitar jam setengah 1 kurang. Bahwa kami disuruh merapat ke rest area KM 50, saya berangkat ke sana, tiba di rest area berhenti di belakang mobil Chevrolet (mobil milik anggota Laskar FPI)," ujarnya.

Toni mengaku ketika berada di lokasi melihat ada 4 orang anggota FPI yang sedang tiarap dengan kondisi tangan tidak diborgol atau bahkan diikat.

"Waktu tempuh kurang lebih 1 jam, sampai sana di belakang mobil Chevrolet sudah ada orang yang tiarap 4 orang, yang tiarap orang lain bukan rekan," katanya.

Mendengar hal itu, Jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Toni dengan menanyakan alasan tidak ada borgol saat melakukan pengamanan.

"Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol," katanya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU