> >

Fakta Baru Kasus Pembuntutan Anggota Laskar FPI, Saksi Sebut Itu Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya

Peristiwa | 27 Oktober 2021, 10:12 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). (Sumber: Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

JAKARTA, KOMPAS - Sidang perkara yang menewaskan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali dilanjutkan, Selasa (26/10/2021).

Dalam sidang lanjutan ini Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Toni Suhendar bersaksi diberikan perintah untuk membuntuti rombongan Muhammad Rizieq Shibab dengan surat perintah penyelidikan (sprindik).

Perintah, aku Toni, diberikan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Untuk diketahui Toni Suhendar merupakan anggota kepolisian yang mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.

"Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan? Memperintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?" tanya jaksa di sidang.

Baca Juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan 4 Anggota FPI Jalani Sidang

"Iya (yang memerintahkan)," jawab Toni yang dihadirkan secara daring.

"Tubagus Ade Hidayat Dirkrimum Polda Metro Jaya?" cecar jaksa.

"Iya," jawab Toni lagi.

Toni melanjutkan sebanyak tujuh anggota kepolisian mendapatkan tugas untuk mengikuti rombongan Muhammad Rizieq Shihab menggunakan tiga mobil

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU