> >

Menkes: Izin Penggunaan Darurat Obat Covid-19 Molnupiravir Diperkirakan Terbit Desember 2021

Kesehatan | 26 Oktober 2021, 21:52 WIB
Kapsul obat Covid-19 bernama Molnupiravir, yang diuji coba ke 775 pasien Covid-19. (Sumber: France24/Merck)

Menkes juga menyebut hal tersebut berdasar pada hasil uji klinis ketiga terhadap Molnupiravir.

Bahkan, obat tersebut disebut sebagai obat yang potensial untuk dijadikan obat Covid-19.

Berdasarkan hasil uji klinis, Molnupiravir dapat diberikan kepada pasien Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang.

Perlu diketahui, pengajuan izin penggunaan darurat obat Covid-19 Molnupiravir dilakukan oleh perusahaan farmasi Merck & Co pada Senin, 11 Oktober 2021.

Jika disetujui, obat yang dikembangkan bersama Ridgeback Biotherapeutics tersebut akan menjadi obat antivirus oral pertama untuk penyakit tersebut.

Bahkan, persetujuan itu dapat membantu mengubah manajemen klinis Covid-19 karena obat tersebut dapat dikonsumsi di rumah.

Berdasarkan hasil uji klinis ketiga yang dilakukan Merck, Molnupiravir disebut mampu mengurangi separuh risiko kematian atau rawat inap bagi orang-orang yang paling berisiko mengalami penyakit Covid-19 parah.

Selain itu, pengurutan virus yang telah dilakukan menunjukkan bahwa obat Covid-19 Molnupiravir ampuh melawan semua varian virus corona, termasuk Delta, menurut Merck.

Baca Juga: Pemerintah Upayakan Obat Covid-19 Molnupiravir Ada di Indonesia Jika Sudah Dapat Izin

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU