> >

Meski Keterangan Azis Syamsuddin Berbeda, KPK Yakin Stepanus Robin Pattuju Bakal Divonis Bersalah

Peristiwa | 26 Oktober 2021, 17:39 WIB

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk," katanya. 

Dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10), Azis membantah keterangan saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan ke persidangan.

Baca Juga: Ini Alibi Azis Syamsuddin Tangkis Kesaksian Rita Widyasari soal Perannya Bagi Robin Pattuju

Pertama, Azis membantah memperkenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara. Ia juga mengaku tidak paham mengenai surat panggilan KPK yang dilaporkan Syahrial kepada dirinya.

Azis juga membantah memfasilitasi pertemuan antara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan Robin di Lapas Tangerang. Ia hanya mengaku pernah bertemu dengan Rita di Lapas Tangerang dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama.

Selanjutnya, Azis juga membantah punya kedekatan khusus dengan Robin dan bertanya soal perkara kepadanya.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur disebutkan Azis bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Robin untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.

Azis juga disebut memperkenalkan Syahrial ke Robin untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan Rita ke Robin untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK.
 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU