> >

Meski Keterangan Azis Syamsuddin Berbeda, KPK Yakin Stepanus Robin Pattuju Bakal Divonis Bersalah

Peristiwa | 26 Oktober 2021, 17:39 WIB

 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persidangan suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin yang hadir sebagai saksi banyak memberikan keterangan berbeda dengan saksi-saksi lainnya. Namun KPK menegaskan bantahan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap dakwaan Azis. 

"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/10/2021). 

Dia menyatakan KPK tetap menghargai keterangan Azis. Karena bagaimanapun seorang saksi mempunyai hak di sebuah persidangan baik mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa.

Baca Juga: KPK Ingatkan Azis Syamsuddin: Ada Sanksi Bagi Keterangan Palsu

Namun KPK, sambung Ali, sejak awal memulai penyidikan telah memiliki bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Stepanus Robin Pattuju.

"Dan tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M Azis Syamsuddin saja," ucapnya. 

Dia menegaskan tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengaku Tak Kenal Eks Penyidik KPK Robin Pattuju, Hakim: Ini Ada Keterangan Palsu

KPK yakin, meski Azis membantah sejumlah hal, namun hakim tetap akan memutus bersalah Stepanus Robin Pattuju.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU