> >

Cerita Duka Korban Pinjol: Dikira Guyon Foto Pegang KTP, Teror Foto Porno, hingga Jual Motor

Peristiwa | 26 Oktober 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock/Melimey)

"Kakak saya meminjam dengan cara mudah hanya perlu foto selfie beserta identitas KTP," ujar AM kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Tak menunggu lama, sejumlah uang langsung ditransfer ke rekening AG. Dari utang Rp4 juta, hanya Rp3 juta yang ditransfer.

"Enggak ada 24 jam ditunggu sudah langsung ditransfer ke rekening. Waktu itu pinjam sebesar Rp4 juta tapi yang diterima sekitar Rp3 juta," ucapnya.

Selang beberapa lama, pinjaman tersebut membengkak hingga Rp38 juta karena bunga yang terus berjalan.

Ancaman Sebar Foto Porno

Lantaran tak sanggup melunasi pinjaman yang membengkak, AG kerap diteror terus-menerus oleh penagih utang pinjol.

"Waktu itu penagih menyarankan untuk pinjam di pinjol lain untuk nutup tunggakan. Ya istilahnya gali lubang tutup lubang. Ada 6 aplikasi pinjol," katanya.

Saat proses penagihan melalui telepon, awalnya dilakukan secara halus. Namun lama kelamaan penagih pinjol tersebut menagih secara kasar disertai ancaman.

Beruntung, penagih pinjol belum sempat menyebarkan data pribadi seperti foto yang diedit porno.

"Belum sampai disebar data pribadinya, hanya ancaman dengan perkataan kasar," jelasnya.

Jual Motor untuk Bayar Pinjol

AG pun berusaha meminjam ke aplikasi pinjol lainnya. Karena tak tahan dengan teror yang dilakukan pinjol, AG memutuskan untuk menjual motornya agar bisa menutup utang.

"Kakak saya sampai terpaksa jual motor untuk nutup utangnya," terangnya.

Atas perlakuan yang diterima dari penagih pinjol, korban berniat akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Segera Lapor Polisi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke kantor polisi terdekat jika terjebak oleh tawaran pinjol ilegal.

"Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas Iqbal dalam siaran pers, Kamis (21/10/2021).

Masyarakat juga bisa melaporkan ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.

Selain itu, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng juga membuka hotline di 024 8413 544.

Iqbal menambahkan, sejumlah masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal terjebak pada transfer dana pinjaman bodong.

Seperti yang dialami ER. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke ER tapi setelah dicek saldo di rekening ternyata kosong.

"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong," jelasnya.

Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Bisa Buat Aduan Lewat Instagram dan WhatsApp

Proses penagihan itu dilakukan dengan ancaman yang bermaksud mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno.

Penulis : Fadhilah Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU