Kompas TV nasional hukum

Korban Pinjol Ilegal Bisa Buat Aduan Lewat Instagram dan WhatsApp

Kompas.tv - 25 Oktober 2021, 18:50 WIB
korban-pinjol-ilegal-bisa-buat-aduan-lewat-instagram-dan-whatsapp
Ilustrasi kegiatan orang menggunakan media sosial. Polri membuka hotline pengaduan bagi korban pinjol ilegal. (Sumber: ViewApart)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Adapun pengaduan bisa dilaporkan lewat akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp di nomor 081210019202.

Warga yang menjadi korban pinjol ilegal juga bisa melampirkan bukti-bukti.

"Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada kasus-kasus lainnya atau mungkin penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal lainnya, kami juga sudah menyiapkan hotline lain yang bisa diunduh," kata Helmy, dikutip dari Tribunnews, Senin.

Baca juga: Nomor Anda Jadi Close Contact Peminjam Pinjol? Ini Cara Atasinya

Ia menyampaikan hotline itu bisa dipakai masyarakat atau korban untuk berbagi informasi terkait teror pinjol ilegal.

"Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan-pengungkapan pinjol ini," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bekerja sama dengan Polri meminta masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban pinjol ilegal.

LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan pelapor selama proses peradilan mulai dari penyelidikan sampai peradilan.

Hal ini sebagai langkah mendukung upaya pemerintah untuk memberantas pelaku usaha pinjol ilegal yang banyak merugikan masyarakat.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Ternyata WN China

"Jangan ragu mengajukan perlindungan ke LPSK, kami siap memberikan perlindungan," kata Wakil LPSK Ketua Edwin Partogi, Jumat (22/10/2021).

Adapun cara pelaporannya bisa datang langsung, lewat email di website LPSK, atau bisa melalui melalui call center 148.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x