> >

Simak Alur dan Aturan Lengkap Kedatangan WNI serta WNA dari Luar Negeri

Peristiwa | 24 Oktober 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi: Alur dan aturan lengkap kedatangan WNI serta WNA dari luar negeri (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Telah berlaku aturan baru untuk pelaku perjalanan internasional yang hendak memasuki Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai pengetatan yang dilakukan guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Internasional, aturan ini mulai berlaku per 13 Oktober 2021.

Pemerintah hanya membuka 7 pintu kedatangan internasional baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), yaitu Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara PLBN Aruk, Kalimantan Barat PLBN Entikong, Kalimantan Barat

Tak hanya membatasi pintu kedatangan ke Tanah Air, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga mengatur sejumlah alur dan aturan lengkap soal kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri. Berikut ini selengkapnya:

Alur penanganan WNA/WNI di Pintu Kedatangan ke Indonesia

1. Pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan

Seluruh WNI dan WNA yang datang melalui tujuh pintu penerbangan internasional wajib melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan. Adapun pemerintah sudah menyiapkan segala kemungkinan yang akan terjadi, termasuk jika hasil positif serta negatif.

Hasil Positif

  • Dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejaka ringan
  • Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan
  • Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya mandiri

Hasil Negatif

  • Melakukan karantina 5x24 jam jika dari negara dengan eskalasi kasus positf rendah dan 14x24 jam jika dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi

2. Pemeriksaan RT-PCR saat hari ke-4 karantina

Baca Juga: Fakta-Fakta Kejahatan Pinjol Ilegal, Didanai WNA dan Peras Uang Rp20 Miliar dari Masyarakat

Seluruh pelaku perjalanan internasional yang sedang menjalani masa karantina, pada hari ke-4 diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR kedua. Dalam hal ini, pemerintah juga telah menyiapkan segala kemungkinan apabila dari hasil pemeriksaan ada WNA atau WNI yang dinyatakan negatif ataupun positif.

Hasil negatif pada pemeriksaan PCR kedua

  • Karantina selesai dan diperkenankan melanjutkan perjalanan
  • Dianjurkan jalani karantina mandiri 14 hari
  • Wajib terapkan protokol kesehatan yang berlaku

Hasil positif pada pemeriksaan PCR kedua

  • Dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan
  • Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan
  • Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya mandiri

Sementara itu, pemerintah juga telah menyiapkan syarat kedatangan bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri, sebagai berikut:

Syarat kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA

1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maks. 3x34 jam sebelum keberangkatan

2. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan

3. Jika belum di vaksin, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua tunjukkan hasil negatif

3. Harus melakukan karantina

  • 5x24 jam bagi negara asal dengan eskalasi kasus positif rendah
  • 14x24 jam bagi negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi

Adapun khusus WNA, pemerintah menambah persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Dua Kurir Narkoba Jenis Sabu 2,07 Kg: Sindikat Jaringan Internasional

  • Jika bertujuan melakukan perjalanan wisata, WNA dapat memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau
  • WNA wajib miliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku
  • WNA wajib memiliki bukti kepemilikian asuransi kesehatan dengan nilai pertanggung USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
  • WNA wajib memiliki bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU