> >

Propam Mabes Polri Periksa Dir Krimum Polda Maluku karena Diduga Peras Pengusaha hingga Ratusan Juta

Hukum | 24 Oktober 2021, 06:25 WIB
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Sumber: Dok. Divisi Humas Mabes Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Propam Mabes Polri sudah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes SH karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Jawa Timur (Jatim) berinisial AY.

"Dir Krimum Polda Maluku sudah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri," kata Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: [TOP3NEWS] Eks Kapolsek Parigi Dipecat, Megawati Doakan Penerus Jokowi, Pesan Jokowi di HUT Golkar

Sambo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih bekerja untuk melakukan investigasi terkait pelaporan dugaan pemeresan tersebut.

Adapun pelaksanaan investigasi kasus tersebut dilakukan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof).

"Sekarang sedang dilaksanakan audit investigasi oleh Biro Wabprof terkait kasus tersebut," ujar Sambo.

Setelah audit investigasi yang dilakukan Biro Wabprof sudah rampung, Sambo menuturkan, nantinya Kombes SH akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Ternyata WN China

Adapun proses sidang KKEP itu akan dilakukan di Propam Polri.

"Setelah audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri," kata Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Kombes SH diadukan ke Mabes Polri oleh GT istri dari AY, pengusaha konstruksi asal Surabaya, Jawa Timur.

GT menyebut Kombes SH diduga telah meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada suaminya.

Baca Juga: Khawatir Dampak Gempa yang Masih Terjadi Warga Gempol Jawa Tengah Bangun Tenda di Tepi Jalan

Selain uang, GT mengaku suaminya juga diminta sejumlah barang termasuk memfasilitasi tiket dan hotel untuk Kombes SH dan anggotanya.

Kombes SH dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan terhadap AY. Kasus ini kemudian ditangani oleh Propam Mabes Polri.

“Terkait dengan kasus itu, sudah dilaporkan ke Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan, Jumat sore (22/10/2021).

Menurut Roem, setelah mendapat laporan kasus tersebut, Mabes Polri langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan tim dari Propam ke Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Waduh, 575 Narapidana di Nigeria Melarikan Diri Usai Kelompok Bersenjata Berat Serang Penjara

“Propam Mabes Polri juga sudah turun ke Polda Maluku dan sudah melakukan pemeriksaan terkait dengan hal tersebut," ucap Roem.

"Oleh karena itu kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Propam Mabes Polri, jadi kita tunggu saja hasilnya."

Roem menyebut, tim dari Propam Mabes Polri telah datang ke Polda Maluku sejak tiga pekan yang lalu untuk memeriksa Kombes SH.

“Sudah turun (datang) sejak tiga minggu lalu dan pemeriksaan itu sudah dua kali,” ujarnya.

Baca Juga: Temuan Dua Jenazah di Kontrakan Dalam Kondisi Berangkulan, Ditemukan Senjata Api di TKP

Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Direskrimum Polda Maluku ini mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Roem mengaku, sesuai arahan dan instruksi dari Kapolri siapa pun anggota polisi yang melakukan kesalahan, tidak pernah akan dilindungi dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Yang jelas sesuai arahan dan perintah dari Bapak Kapolri kalau ada anggota bersalah tidak akan dilindungi dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Roem.

Menanggapi tuduhan pemerasan dari istri AY, Kombes SH jelas membantahnya. Kombes SH justru menantang balik GT untuk membuktikan tuduhannya itu.

Baca Juga: Kombes Ahmad Ramadhan: Polri Tentu Siap Lindungi Para Korban Pinjol

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU