> >

Dishub DKI dan Polda Metro Jaya Beda Persepsi Soal Ganjil Genap Motor di Tempat Wisata

Hukum | 24 Oktober 2021, 04:05 WIB
Kebijakan Ganjil Genap kembali dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor. Penyekatan dilakukan di 5 titik checkpoint, selain di Simpang Baranangsiang, adapun Simpang Empang, Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah dan jalan Pajajaran yang menjadi pos pemeriksaan. Penyekatan dilakukan selama akhir pekan yaitu hari sabtu dan minggu. Selama penyekatan lebih dari 3000 kendaraan diputar balik. Bogor, 20/06/2021. (Sumber: Yohan Bagja / Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tempat wisata di DKI Jakarta kini menggunakan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Aturan ini berlaku pada 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan sistem ganjil genap hanya untuk kendaran roda empat. Sementara motor dikecualikan pada lokasi wisata, seperti yang sudah berjalan saat ini di Taman Mini dan Ancol.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan sistem ganjil genap untuk motor berlaku di tempat wisata. Tapi sifatnya situasional.

Baca Juga: Dishub DKI Klarifikasi soal Sepeda Motor Kena Ganjil Genap di Tempat Wisata

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan aturan ganjil genap di kawasan tempat wisata di Jakarta berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor.

Meski kebijakan ini berbeda dengan aturan Dishub DKI Jakarta. Namun aturan ganjil genap ini untuk mengurangi pengunjung.

"Secara aturan dari Dinas Perhubungan, motor boleh masuk ke tempat wisata, tapi itu situasional. Apabila terjadi kepadatan, polisi memiliki kewenangan diskresi agar tidak ada lonjakan, karena obyek cuma satu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Sabtu (23/10/2021).

Argo aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta dengan tempat wisata berbeda tujuan.

Baca Juga: Sepeda Motor KIni Juga Kena Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta

Untuk ganjil genap di 13 jalan, bertujuan mereduksi kepadatan arus lalu lintas dari peningkatan volume kendaraan di Jakarta dan berlaku bagi kendaraan roda empat.

Namun untuk tempat wisata tidak dijelaskan jenis kendaraan bermotor. Artinya baik mobil maupun motor dapat dimasukkan dalam kendaraan bermotor.

"Kawasan wisata itu kan buat batasi pengunjung sehingga dibatasi agar tidak terjadi lonjakan. Untuk itu berarti (yang dikatakan) kendaraan bermotor, berarti mobil dengan motor (diberlakukan ganjil genap)," ucap Argo.

Baca Juga: Ini 17 Kendaraan yang Boleh Melintasi Kawasan Ganjil Genap Jakarta Selama PPKM Level 2

Lebih lanjut Argo menjelaskan tidak ada perbedaan dalam aturan ganjil genap di tempat wisata, pihaknya hanya mengikuti aturan yang ditetapkan.

Namun pihaknya akan mengevaluasi aturan ganjil genap di tempat wisata bersama Dishub DKI pada pekan depan. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pengunjung di tempat wisata di Jakarta yang sudah mulai dibuka saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. 

"Mungkin Sabtu pada minggu depan kami akan evaluasi bersama Dishub DKI mengenai ganjil genap di tempat wisata," kata Argo.

Sebelumnnya terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021, tempat wisata dan taman di DKI Jakarta sudah diizinkan beroperasi. Izin ini dibuka setelah PPKM Jakarta sudah masuk pada level 2. 

Baca Juga: Ini 13 Titik Wilayah Ganjil Genap di DKI Jakarta

Pembukaan tempat wisata dan taman ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2. 

Salah satu ketentuan terkait pembukaan tempat wisata adalah penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU