> >

Kemenhub Beri Penjelasan Terkait Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Peristiwa | 21 Oktober 2021, 15:16 WIB
Penumpang pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang oleh pemerintah 19 Oktober hingga 1 November 2021. Dalam perpanjangan ini sejumlah aturan terkait perjalanan diperbarui.

Salah satu aturan terbaru yakni pengguna pesawat wajib menyertakan hasil tes PCR negatif. Aturan ini mendapat banyak pertanyaan dan kritik.

Di media sosial, netizen mempertanyakan kenapa naik pesawat mewajibkan tes PCR sementara moda transportasi lain tidak.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan kewajiban melampirkan hasil negatif tes PCR karena kapastas pesawat sudah diperbolehkan berkapasitas penuh atau 100 persen.

Baca Juga: Komnas HAM Protes Aturan Baru PCR di Pesawat: Ruwet dan Memberatkan

Oleh karena itu pengetatan syarat perjalanan terutama untuk perjalanan menggunakan pesawat diperlukan.

"Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen. Transportasi lain masih 70 persen," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/10/2021).

Terkait peraturan yang dianggap diskriminatif itu, Adita beralasan aturan dibuat bertujuan untuk keselamatan bersama dan kesehatan.

Peraturan ini, lanjutnya, juga diterapkan lintas sektoral, termasuk dari Kemenkes, Kemenkomarves, Kemendagri, dan Satgas Covid-19.

Baca Juga: Kadin Keberatan Berlakunya Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU