Kompas TV nasional update

Kadin Keberatan Berlakunya Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 14:05 WIB
kadin-keberatan-berlakunya-wajib-pcr-bagi-penumpang-pesawat
Ilustrasi penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja meminta agar pemerintah mencabut ketentuan yang mewajibkan test PCR bagi penumpang pesawat.

Pasalnya, kata Denon, di sejumlah daerah status PPKM mulai turun, namun syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat.

Menurut Denon, jika level PKPM sudah turun, seharusnya aturannya diperlonggar, bukan justru diperketat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut. 

Pengetatan yang disebut Denon itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. 

Disebutkan, penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua. 

"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Denon dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Hari Ini Naik Pesawat Wajib PCR? Berikut SE Satgas Covid-19 soal Syarat Perjalanan Terbaru  

Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan penjalanan bagi penumpang angkutan udara. 

Denon mengatakan, jika Pemerintah mengkhawatirkan ada peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan itu sehingga akan menambah jumlah positif Covid-19, dirinya melihat hal tersebut kurang relevansinya. 

Karena perubahan persyaratan dari Swab Antigen ke RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM dan menurunya angka penyebaran Covid, dan tidak membantu program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Menurutnya, dampak yang lebih luas bukan hanya kepada industri penerbangan tapi juga kepada kegiatan sosial ekonomi nasional 



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x