> >

Dishub DKI Klarifikasi soal Sepeda Motor Kena Ganjil Genap di Tempat Wisata

Update | 21 Oktober 2021, 12:41 WIB
Pos pemeriksaan ganjil genap di Pertigaan Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Diana Valencia/ Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengklarifikasi perihal tersebarnya infografis yang menyebut sistem ganjil genap di kawasan wisata berlaku bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Syafrin menjelaskan, sistem ganjil genap di kawasan wisata di Jakarta hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. 

"Sepeda motor dikecualikan pada lokasi wisata, seperti yang sudah berjalan saat ini di Taman Mini dan Ancol," kata Syafrin saat dihubungi wartawan, Kamis (21/10/2021). 

Terkait dengan infografis yang tersebar, Syafrin mengatakan bahwa info tersebut keliru.

"Yang leaflet keliru," ujarnya. 

Baca Juga: Sepeda Motor KIni Juga Kena Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta

Sebelumnya, pada infografis yang disebarkan melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta, dan diterima oleh Kompas.tv disebutkan bahwa sistem ganjil genap di kawasan wisata diberlakukan bagi sepeda motor.

"Ketentuan di lokasi wisata, peraturan ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan mesin roda dua dan roda empat," tulis infografis tersebut, dikutip Kamis (21/10/2021).

Aturan ganjil genap di kawasan wisata ini berlaku di tiga titik, yaitu; kawasan Taman Mini Indonesia Indah (pintu masuk 1), Taman Margasatwa Ragunan (pintu masuk utara dan barat), dan Taman Impian Jaya Ancol (pintu masuk timur dan barat).

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 Tahun 2021.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU